Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi

Kompas.com - 30/11/2022, 18:12 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanegara menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Irfan merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung pukul 14.00 WIB di Ruang Kusumaatmadja.

Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan

Terdakwa Irfan Suryanegara beserta istrinya, Endang Kusumawaty mengikuti sidang secara daring.

Irfan mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, sedangkan sang istri ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha mengungkapkan berbagai fakta dari dakwaan yang dibacakan.

"Terdakwa telah terbukti menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DO BBM," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

JPU menjelaskan, terdakwa menerima 93 kali transaksi uang dari para korban. Hal itu berlangsung selama 2013 hingga 2019, hingga korban rugi Rp 58.493.205.000.

Dari hasil penyidikan kepolisian, uang itu digunakan terdakwa untuk membeli sebuah SPBU, vila, dan sebidang tanah.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Pegawai Bapenda Provinsi Jateng Dilaporkan ke Polisi

Semua barang tersebut dibeli menggunakan nama istrinya, Endang Kusumawaty. JPU pun menegaskan, pasangan suami istri ini berperan dalam kasus tersebut. 

"Kita mendakwa kan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.

Baik terdakwa Irfan Suryanegara beserta sang istri Endang Kusumawaty didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372. Sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

Usai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Rendra, tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi. 

"Kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," kata Rendra. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.

JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com