Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun dan di atas 5 tahun," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong lewat berbagai aplikasi pinjol ini bermula akibat ajakan ibu muda inisial W, warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
W selama ini dikenal sebagai koordinator admin oleh para korban masih tetangga dengan sebagian besar korban.
Sebelumnya 40 pelapor investasi bodong di Tasikmalaya ini sebagian besar warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, telah melapor ke Polsek Karangnunggal, Polres Tasikmalaya.
Semua korban mengaku awalnya terbuai rayuan pelaku untuk mengecek limit jumlah pinjaman dengan memakai identitas pribadi di aplikasi pinjol.
Padahal, para korban sebagian besar tak tahu adanya limit pinjaman muncul jika memasukan identitas pribadi di aplikasi pinjol tersebut.
"Awalnya begini menawarkan dianya (W). Katanya punya akun pinjol gak? Dirayu, silahkan di downlod aplikasi pinjol mulai Akulaku, Shopee Pay Later, S Pinjam dan lainnya. Saya juga downlod dan kata dia ini supaya lancar dikasih tahu cara-caranya oleh admin. Nomornya (admin) dikasih dan diarahkan minjam ke pinjol," jelas Bunga (21), salah satu korban sekaligus tetangga W lewat telepon kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pasutri Asal Sumut Tersangka Investasi Bodong, Gelapkan Tabungan Paud dan Uang Perjalanan Umrah
Kemudian, lanjut Bunga, yang mengarahkan ke setiap korban dengan modus awal seperti itu adalah admin via telepon.
Setiap 12 korban ada 1 admin dan diduga pelaku W, dikenal sebagai koordinator admin.
"Jadi banyak sebetulnya korbannya," kata Bunga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.