Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Ditangkap, Begini Modus Operandinya

Kompas.com - 04/12/2022, 10:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat menangkap 40 orang terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis 428,19 gram.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, penangkapan puluhan tersangka ini dilakukan dalam operasi antik Lodaya pada 16-25 November 2022.

Baca juga: Oknum Polisi Cirebon Kota Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap

"Kami mengamankan 40 orang tersangka dari 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis," kata Wisnu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/12/2022).

Wisnu menyebut, 40 tersangka yang terdiri dari 37 laki-laki dan tiga perempuan ini merupakan pengedar dan pemakai. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, para tersangka mengaku jaringan peredaran narkoba tersebut ada di Kabupaten Bogor dan tersebar di 17 wilayah atau kecamatan.

"17 wilayah itu mulai dari Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapanunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Nanggung," ungkap Wisnu.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka menggunakan sistem tempel dengan diracik sedemikian rupa. Dari situ kemudian mereka memberi petunjuk kepada calon pembelinya.

Selain itu, barang terlarang tersebut juga dijual dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembeli lewat media sosial.

Baca juga: 11 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Sukabumi, 2 Orang merupakan Target Operasi

"Mereka ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut. Ataupun sistem COD dan sistem online melalui media sosial," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 4 taun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

"Dari kegiatan ini setidaknya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan narkotika tersebut," pungkas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju di Pilkada Jabar 2024

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju di Pilkada Jabar 2024

Bandung
Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Bandung
KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com