Sementara perwakilan PT Panasia Thomson Manurung mengatakan akan bertanggung jawab atas insiden dirubuhkannya cerobong power plant milik PT Panasia.
Thomson membenarkan robohnya cerobong tersebut menimpa tanah dan mengakibatkan getaran yang keras serta banyak rumah disekitar yang berdekatan dengan PT Panasia mengalami keretakan di bangunan rumah, kaca pecah - pecah.
"Jadi kemarin warga, pihak Desa dan perusahaan sudah melakukan mediasi di kantor desa," ujarnya.
Berikut isi kesepakatan antara warga dan PT. Panasia :
1. Pihak perusahaan PT Panasia bersedia mendata seluruh masyarakat yang terkena dampak dari pembongkaran power plant didampingi oleh pihak pemerintah desa, pengurus wilayah, pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya.
2. Pihak perusahaan PT Panasia bersedia mengganti 100 persen seluruh kerusakan yang diakibatkan oleh pembongkaran power plant baik materil maupun nonmateril.
3. Pihak perusahaan PT Panasia akan memberhentikan seluruh kegiatan pembongkaran sampai dengan perijinan selesai secara menyeluruh.
4. Pihak perusahaan PT Panasia harus menyelesaikan seluruh permasalahan pada poin 1 sampai dengan poin 3 di atas dalam waktu maksimal 24 Jam terhitung mulai tanggal surat pernyataan ini dibuat.
5. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak terjadi kesepakatan di antara semua pihak maka kami pihak perusahaan PT Panasia bersedia untuk diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.