Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga

Kompas.com, 15 Desember 2022, 10:21 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Salah seorang anggota Paguyuban Korban Doni Salmanan mengamuk dan merusak sejumlah karangan bunga yang ditujukan untuk terdakwa kasus penipuan platfrom Binary Option Quotex, Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik.

Insiden tersebut terjadi bertepatan dengan jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Alfred, anggota Paguyuban Korban Doni Salamanan yang melakukan perusakan tersebut mengatakan, terpancing dengan tulisan-tulisan yang tertulis di karangan bunga tersebut.

"Ya saya meluapkan amarah, saya yang sudah mengikuti sidang sejak awal, tiba-tiba pas agenda putusan vonis ada karangan bunga," katanya ditemui, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Replik Jaksa Tak Berdasar

Tindakan Alfred bukan tanpa alasan. Pasalnya, tulisan yang tertulis di karangan bunga tersebut yakni sebuah dukungan untuk terdakwa Doni Salmanan.

Ia mengatakan, selama lima bulan penuh mengikuti sidang terdakwa, Alfred mempertanyakan dukungan orang yang mengirimkan karangan bungan tersebut.

Sebab, selama dia mengikuti sidang belum pernah melihat sosok atau kelompok yang mendukung terdakwa.

Tak hanya itu, Alfred menduga karangan bunga tersebut merupakan kiriman dari terdakwa sendiri, untuk memprovokasi keadaan.

Salah seorang anggota dari Paguyuban Korban Doni Salmanan, mengamuk dan merusak sejumlah karangan bunga yang ditujukan untuk terdakwa kasus penipuan platfrom Binary Option Quotex, Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik. Insiden tersebut terjadi, bertepatan dengan jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Salah seorang anggota dari Paguyuban Korban Doni Salmanan, mengamuk dan merusak sejumlah karangan bunga yang ditujukan untuk terdakwa kasus penipuan platfrom Binary Option Quotex, Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik. Insiden tersebut terjadi, bertepatan dengan jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

"Katanya ada saksi profit yang ikut. Mana? gak pernah ada, ini mah mengada-ngada saja. Ini kan kita yang melaporkan dia, kita mengikuti sidang dia, itu hanya karangan bunga saja tahu-tahu ada," ungkapnya.

"Saya curiga ini Karangan bunga pribadi, mereka gak tau Doni siapa. Mereka gak tau doni nipu, dari kemarin gak ada. Itu mah diri dia sendiri, giliran kita dilepas," tuturnya.

Terkait vonis, Alfred mengatakan tidak terlalu mempedulikan apakah terdakwa akan bebas atau dihukum.

Alfred menginginkan terdakwa Doni Salmanan mengembalikan uang dari para korban.

Baca juga: Dinilai Tidak Berdasar Fakta, Pleidoi Doni Salmanan Ditolak

"Dia mau bebas besok nggak masalah yang penting duit kita balik. History semua lengkap, yang penting uang kita balik," pungkasnya.

Doni Salmanan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 13 tahun.

Selain itu Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana dakwaan, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian Doni Salmanan juga dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Doni juga dijerat TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau