BANDUNG, KOMPAS.com - Salah seorang anggota Paguyuban Korban Doni Salmanan mengamuk dan merusak sejumlah karangan bunga yang ditujukan untuk terdakwa kasus penipuan platfrom Binary Option Quotex, Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik.
Insiden tersebut terjadi bertepatan dengan jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
Alfred, anggota Paguyuban Korban Doni Salamanan yang melakukan perusakan tersebut mengatakan, terpancing dengan tulisan-tulisan yang tertulis di karangan bunga tersebut.
"Ya saya meluapkan amarah, saya yang sudah mengikuti sidang sejak awal, tiba-tiba pas agenda putusan vonis ada karangan bunga," katanya ditemui, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Replik Jaksa Tak Berdasar
Tindakan Alfred bukan tanpa alasan. Pasalnya, tulisan yang tertulis di karangan bunga tersebut yakni sebuah dukungan untuk terdakwa Doni Salmanan.
Ia mengatakan, selama lima bulan penuh mengikuti sidang terdakwa, Alfred mempertanyakan dukungan orang yang mengirimkan karangan bungan tersebut.
Sebab, selama dia mengikuti sidang belum pernah melihat sosok atau kelompok yang mendukung terdakwa.
Tak hanya itu, Alfred menduga karangan bunga tersebut merupakan kiriman dari terdakwa sendiri, untuk memprovokasi keadaan.
"Katanya ada saksi profit yang ikut. Mana? gak pernah ada, ini mah mengada-ngada saja. Ini kan kita yang melaporkan dia, kita mengikuti sidang dia, itu hanya karangan bunga saja tahu-tahu ada," ungkapnya.
"Saya curiga ini Karangan bunga pribadi, mereka gak tau Doni siapa. Mereka gak tau doni nipu, dari kemarin gak ada. Itu mah diri dia sendiri, giliran kita dilepas," tuturnya.
Terkait vonis, Alfred mengatakan tidak terlalu mempedulikan apakah terdakwa akan bebas atau dihukum.
Alfred menginginkan terdakwa Doni Salmanan mengembalikan uang dari para korban.
Baca juga: Dinilai Tidak Berdasar Fakta, Pleidoi Doni Salmanan Ditolak
"Dia mau bebas besok nggak masalah yang penting duit kita balik. History semua lengkap, yang penting uang kita balik," pungkasnya.
Doni Salmanan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 13 tahun.
Selain itu Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana dakwaan, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian Doni Salmanan juga dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Doni juga dijerat TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.