Asep menambahkan, dugaan korupsi dana bansos sesuai informasi dari para penerima sekaligus para pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
Tiap lembaga pendidikan itu masing-masing menerima bansos antara Rp 300 sampai Rp 400 juta saat pencairan.
Mereka kemudian meminta jatah 50 persen atau Rp 150 sampai Rp 200 juta.
Bahkan, mereka meminta jatah tambahan ke tiap lembaga penerima bantuan sebesar Rp 5 juta.
Mereka beralasan uang tersebut untuk penggantian biaya transportasi.
"Para pemotong dana bansos ini awalnya menawarkan diri secara langsung ke lembaga-lembaga untuk memfasilitasi mendapatkan bansos dari Pemkab Tasikmalaya yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.