Kemudian, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Bojongsoang langsung mengecek kondisi korban dan juga mendatangi titik lokasi kecelakaan yang ditunjukan oleh tersangka.
Namun, sesampainya di titik lokasi kecelakaan yang disebutkan AA, jajaran Satreskrim Polsek Bojongsoang tidak menemukan adanya tanda-tanda insiden kecelakaan.
"Maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah, korban kecelakaan lalulintas. Setelah dicek tkp lakalantas. Maka di TKP tersebut tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalulintas," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bandung, Bermotif Dendam
Lantaran curiga dengan keterangan AA, pihak Polsek berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk melakukan pendalaman.
"Kemudian dilakukan pendalaman berdasarkan saksi yang ada bahwa tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas di situ. Dan didalami, oleh kami, sehingga didapatkan keterangan dan tersangka mengaku. Bahwa yang mengantar itu adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, yaitu pembunuhan subsidier 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.