KOMPAS.com - AA (35), warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan.
Korban adalah NN (38), perempuan yang baru dua hari ia kenal.
AA membunuh NNS di sebuah rumah kosong di Kampung Cibosoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang pada Sabtu (31/12/2022).
NN dianiaya hingga terjatuh dari lantai dua sehingga meninggal dunia.
Baca juga: Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Bojongsoang Bunuh Perempuan dan Sempat Kelabuhi Polisi
Pembunuhan tersebut berawal saat AA mengajak NN untuk berhubungan badan di sebuah rumah kosong.
Ia mengaku kesal kepada korban karena punya utang Rp 100.000 kepadanya dan meminta bayaran dengan berhubungan badan.
"Jadi gara-gara utang itu saya minta hubungan badan, terus dia enggak mau. Saya pukul, dan meninggal," kata AA di Mapolresta Bandung pada Selasa (3/1/2023).
Kapolresta Bandung, AKBP Kusworo Wibowo, tersangka menawarkan korban untuk berhubungan badan dengan orang lain.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Perempuan di Bojongsoang Ternyata Muncikari
"Kemudian mengambil keuntungan di situ, ya bisa dibilang muncikari," kata Kusworo.
AA tak menyangkal terkait hal tersebut.
"Pembagian keuntungannya, saya Rp 100 ribu (satu kali transaksi dari harga yang disepakati)," ujar AA.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku sempat membawa korban kesalah satu rumah sakit.
Kepada pihak RS, AA mengatakan bahwa dia menemukan korban di pinggir jalan dan menyebut korban sebagai korban dari sebuah kecelakaan.
"Awalnya dia (AA) bilang kalau korban itu meninggal karena kecelakaan dan dia menemukannya di pinggir jalan," kata dia.
Baca juga: Aremania Kecewa Usai Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pembunuhan
Pihak RS yang tidak percaya menghubungi jajaran Polsek Bojongsoang terkait penemuan jenazah korban.
Kemudian, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Bojongsoang langsung mengecek kondisi korban dan juga mendatangi titik lokasi kecelakaan yang ditunjukan oleh tersangka.
Namun, sesampainya di titik lokasi kecelakaan yang disebutkan AA, jajaran Satreskrim Polsek Bojongsoang tidak menemukan adanya tanda-tanda insiden kecelakaan.
"Maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah, korban kecelakaan lalulintas. Setelah dicek tkp lakalantas. Maka di TKP tersebut tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalulintas," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bandung, Bermotif Dendam
Lantaran curiga dengan keterangan AA, pihak Polsek berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk melakukan pendalaman.
"Kemudian dilakukan pendalaman berdasarkan saksi yang ada bahwa tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas di situ. Dan didalami, oleh kami, sehingga didapatkan keterangan dan tersangka mengaku. Bahwa yang mengantar itu adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, yaitu pembunuhan subsidier 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.