Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Jabar Desak Ridwan Kamil Cabut Keputusan Gubernur Kenaikan Upah 2023

Kompas.com - 04/01/2023, 17:56 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Jabar.

"Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) untuk mencabut Kepgub tersebut," ujar Ketua Apindo Jabar Ning Dwi Astutik, Rabu (4/1/2023).

SK tersebut, sambung Ning, dinilai tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jabar.

Baca juga: UMK Jabar 2023, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," ungkap Ning.

Ning mengungkapkan, para pengusaha di Jabar menganggap Ridwan Kamil telah mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum.

Langkah Ridwan Kamil dinilai overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah.

Baca juga: Tanggapan Ridwan Kamil Soal Kolam di Masjid Al Jabbar Dipakai Berenang: Pasukan Pakai Toa Ingatkan Pengunjung

Penyusunan ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan.

Sesuai perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya ada 2. Yakni wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.

"Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur," ucap dia.

Ning mengungkapkan, SK Gubernur Jabar tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," tutur dia.

Karena SK Gubernur Jabar tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi, secara hukum SK tersebut inkonstitusional.

Bila dipaksakan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com