Kepada Joharudin, pengurus Partai Ummat mengaku kegiatan itu hanya untuk konsumsi internal.
Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui tidak membuat surat izin kepada pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Terkait aktivitas membentangkan partai di dalam masjid, Johar menerangkan, saat ini belum masuk tahapan sosialisasi ataupun kampanye partai politik.
Kegiatan membentangkan bendera partai belum masuk dalam pelanggaran administratif.
Baca juga: Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Masjid, PBNU: Harus Ada Sanksi Jelas
Namun, Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu yang harus dipatuhi seluruh peserta pemilu.
“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusifitas yang diatur undang-undang,” tegas Joharudin.
Bawaslu Kota Cirebon juga menegaskan, telah menegur dan memperingati Partai Ummat Kota Cirebon agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Meski demikian, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan bertahap kepada beberapa pihak atas kejadian ini.
Baca juga: INFOGRAFIK: 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Setelah Partai Ummat Lolos
Kompas.com sudah berusaha menghubungi Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina.
Dalam sambungan telpon, Herlina menjawab, Partai Ummat Kota Cirebon akan memberikan klarifikasi terkait kejadian ini pada Jumat (6/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.