Fahri menyampaikan, aksi kejahatan CR ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023.
Dia berkeliling dari satu sekolah ke sekolah yang yang tersebar di 18 kecamatan.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan empat karung buku paket sekolah, 13 unit handphone tablet, 9 unit handphone, 2 mobil pikap, 1 kunci roda, 1 flashdisc berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh), sementara dua pelaku penadah terancam pasal 480 KUHP junto pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.