Rupanya mereka sengaja ugal-ugalan untuk mencari musuh.
Dalam kasus itu polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory, M Jadi Restu (19) atau MJR.
Sebelas orang pelaku yang masih di bawah umur kini dalam pengawasan Polres Garut bersama Bapas Garut selama tiga bulan.
Sementara lima tersangka lainnya sedang menjalani proses hukum, kelimanya dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolres Garut Menangis di Depan Anak yang Terlibat Geng Motor, Teringat Ayah yang Telah Meninggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.