INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kasus pengajuan dispensasi nikah dini di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbilang tinggi.
Dari total 572 yang mengajukan permohonan, 564 dikabulkan. Mereka masih usia pelajar tingkat SMA. Namun, sebagian besar dari mereka adalah anak putus sekolah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menyampaikan, pengaju dispensasi nikah anak ini rata-rata memiliki rentang usia sebagai pelajar sekolah tingkat atas sekitar usia 16, 17, dan 18 tahun.
Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Karawang Naik, Tahun 2022 Ada 127 Kasus
Di usia produktif itu, anak-anak yang mengajukan dispensasi sebagai besar sudah tidak melanjutkan sekolah.
Mereka telah lama tidak aktivitas, dan menghabiskan waktu dengan bermain bersama teman-temannya hingga lebih jauh.
"Rata-rata pengaju dispensasi anak masih usia anak pelajar SMA, usia 16-17-18 tahun. Rata-rata, sebagian besar, mereka putus sekolah. Mereka tidak ada kegiatan di rumah, main di luar bersama lainnya, Akhirnya demikian," ungkap Dindin, Rabu (18/1/2023).
Dindin juga menyampaikan masalah dispensasi nikah anak di Kabupaten Indramayu sangat Kompleks.
Baca juga: 572 Anak di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah, Sebagian Besar Hamil Duluan
Salah satu akar masalah, menurut Dindin, adalah minimnya pemahaman orang tua kepada anaknya untuk menghindari hubungan yang berlebih.
Masalah utama berikutnya adalah dukungan keras orang tua dan lingkungan, agar anak lanjut sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.