Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kurang Bayar Iuran Partai Rp 60 Juta, Anggota DPRD Sukabumi dari PAN Langsung Diganti

Kompas.com - 19/01/2023, 20:22 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menerbitkan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat yaitu Faisal Anwar Bagindo.

Faisal mengatakan, surat keputusan tertanggal 22 Desember 2022 baru diterima wakil rakyat yang sudah menjabat tige periode ini pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Bekasi, Polisi Kembali Temukan 3 Jenazah Korban Lainnya di Cianjur, Ada yang Berusia 2 Tahun

"Substansinya yang utama adalah Abang tertunda bayaran iurannya. Abang punya utang Rp 90 juta. Awalnya iuran hanya Rp 2 juta per bulan, tiba-tiba Oktober 2021 naik menjadi Rp 8,5 juta," ungkap Faisal yang juga Ketua Fraksi PAN.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berantai Bekasi Habisi 8 Orang, Ada yang Dibuang ke Laut dan Dikubur di Pekarangan Rumah

Menurut Faisal, dia sudah melayangkan surat keberatan, mohon ditunda, dan mohon diringankan. Bahkan sempat mendatangi Kantor DPP PAN di Jakarta.

"Saat ke DPP bawa sertifikat rumah dan tanah karena tidak punya uang, tapi tidak didengar," ujar Faisal.

"Ujungnya harus bayar. Akhirnya bayarlah dulu Rp 30 juta. Katanya nabung tapi jadi iuran," sambung Faisal yang sudah bergabung sejak awal pendirian PAN di wilayah Sukabumi.

Alasan kedua yang membuatnya diganti karena Faisal dinilai tidak bisa bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPRD) PAN Kota Sukabumi.

Padahal antara dia dengan para pengurus biasa saja, bahkan sering bertemu dalam rapat fraksi.

"Alasan tersebut seperti dibuat-buat," ucap politisi PAN Sukabumi yang sudah aktif sejak 1998 ini.

Faisal telah mengirimkan surat ke DPP PAN khususnya disampaikan kepada mahkamah partai untuk minta pencabutan dan peninjauan kembali SK PAW.

Surat tersebut juga petikannya dilampiri dengan surat lainnya yang berisi tentang jangan dulu menindaklanjuti SK PAW yang disampaikan DPP PAN karena permasalahannya belum ada kepastian hukum.

Surat dikirimkan kepada DPRD Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

"Bila dalam satu, dua, hingga tiga minggu belum ada jawaban dari mahkamah partai, Abang akan membuat gugatan ke pengadilan," kata Faisal.

Penjelasan PAN

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf mengatakan, SK PAW sudah menjadi keputusan partai dan itu merupakan keputusan dari DPP PAN.

"Kami sebagai pemegang partai tingkat daerah Kota Sukabumi hanya menjalankan undang-undang perintah partai," jelas Usman melalui sambungan telepon, Kamis sore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Bandung
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Bandung
Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Bandung
Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Bandung
Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Bandung
Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Bandung
Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Bandung
Cerita Asep 'Lampu', Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Cerita Asep "Lampu", Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Bandung
Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com