Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Kabupaten Bandung Tangani 202 Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, 85 Persen Dikabulkan

Kompas.com - 20/01/2023, 16:11 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Bandung tangani 202 perkara dispensasi pernikahan pasangan di bawah umur.

Rata-rata usia muda-mudi yang menikah berusia 15 hingga 18 tahun dan kebanyakan karena hamil duluan.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria mengatakan saat ini, aturan menikah laki-laki dan perempuan itu dibawah 19 tahun.

"Rata-rata usianya 15 tahun, karena syarat pernikahan sekarang itu baik laki-laki atau perempuan itu 19 tahun, makanya yang mengajukan itu antaran 15 sampai 18 tahun yang di bawah itu aja," katanya dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: PA Malang Tangani 199 Perkara Dispensasi Nikah, 99 Persen karena Hamil

202 perkara dispensasi pernikahan usia muda di tahun 2022 itu, kata dia, turun cukup signifikan bila dibandingkan dengan angka di tahun 2021 yang mencapai 350 perkara.

Meski begitu, tahun 2022 tidak semua perkara pernikahan usia muda itu dikabulkan oleh PA Kelas I B Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan, untuk mengabulkan perkara tersebut perlu meninjau banyak hal, salah satunya menyoal kesiapan pasangan.

"202 perkara tapi tidak semua dikabulkan perkaranya, karena untuk bisa dikabulkan perkara itu tergantung bagaimana pembuktiannya dan lainnya," ungkapnya.

Meski tak menyebutkan secara pasti berapa angka perkara dispensasi pernikahan usia muda yang dikabulkan tahun 2022.

Pihaknya menyebut, 85 persen yang dikabulkan. Sisanya, lanjut dia, ditolak lantaran alasan tertentu.

"Kalau yang dikabulkan saya belum melihat data persisnya, tapi yang jelas di bawah itu, sekitar 85 persen yang dikabulkan, dan yang ditolak itu karena alasan tidak mendesak, kehadiran, mungkin diminta kehadiran orang tuanya dan ditanya ihwal komitmennya gimana ternyata tidak isa dihadirkan salah satunya itu," jelas dia.

Samsul menjelaskan pedoman mengadili dispensasi kawin yang sifatnya mendesak ada pada Perma 5 No 2019, yang mengatur segala rupa pernikahan yang mendesak, termasuk dispensasi pernikahan di bawah umur.

"Jadi nggak ujug-ujug orang di bawah umur, kemudian mau mau nikah, kemudian di kabulkan. Kami harus lihat komitmennya apa, kesiapan mentalnya seperti apa, secara finansial seperti apa, karena kita tidak mau mereka datang mengajukan pernikahan tahu-tahu besoknya datang meminta perceraian, ini menjadi kontra produktif," tambah dia.

Meski demikian, angka perkara dispensasi pernikahan usia muda di Kabupaten Bandung tersebut, kata dia, tidak bisa disebut tinggi atau rendah.

Pasalnya, kata Samsul, angka tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com