Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Kabupaten Bandung Tangani 202 Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, 85 Persen Dikabulkan

Kompas.com - 20/01/2023, 16:11 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Bandung tangani 202 perkara dispensasi pernikahan pasangan di bawah umur.

Rata-rata usia muda-mudi yang menikah berusia 15 hingga 18 tahun dan kebanyakan karena hamil duluan.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria mengatakan saat ini, aturan menikah laki-laki dan perempuan itu dibawah 19 tahun.

"Rata-rata usianya 15 tahun, karena syarat pernikahan sekarang itu baik laki-laki atau perempuan itu 19 tahun, makanya yang mengajukan itu antaran 15 sampai 18 tahun yang di bawah itu aja," katanya dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: PA Malang Tangani 199 Perkara Dispensasi Nikah, 99 Persen karena Hamil

202 perkara dispensasi pernikahan usia muda di tahun 2022 itu, kata dia, turun cukup signifikan bila dibandingkan dengan angka di tahun 2021 yang mencapai 350 perkara.

Meski begitu, tahun 2022 tidak semua perkara pernikahan usia muda itu dikabulkan oleh PA Kelas I B Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan, untuk mengabulkan perkara tersebut perlu meninjau banyak hal, salah satunya menyoal kesiapan pasangan.

"202 perkara tapi tidak semua dikabulkan perkaranya, karena untuk bisa dikabulkan perkara itu tergantung bagaimana pembuktiannya dan lainnya," ungkapnya.

Meski tak menyebutkan secara pasti berapa angka perkara dispensasi pernikahan usia muda yang dikabulkan tahun 2022.

Pihaknya menyebut, 85 persen yang dikabulkan. Sisanya, lanjut dia, ditolak lantaran alasan tertentu.

"Kalau yang dikabulkan saya belum melihat data persisnya, tapi yang jelas di bawah itu, sekitar 85 persen yang dikabulkan, dan yang ditolak itu karena alasan tidak mendesak, kehadiran, mungkin diminta kehadiran orang tuanya dan ditanya ihwal komitmennya gimana ternyata tidak isa dihadirkan salah satunya itu," jelas dia.

Samsul menjelaskan pedoman mengadili dispensasi kawin yang sifatnya mendesak ada pada Perma 5 No 2019, yang mengatur segala rupa pernikahan yang mendesak, termasuk dispensasi pernikahan di bawah umur.

"Jadi nggak ujug-ujug orang di bawah umur, kemudian mau mau nikah, kemudian di kabulkan. Kami harus lihat komitmennya apa, kesiapan mentalnya seperti apa, secara finansial seperti apa, karena kita tidak mau mereka datang mengajukan pernikahan tahu-tahu besoknya datang meminta perceraian, ini menjadi kontra produktif," tambah dia.

Meski demikian, angka perkara dispensasi pernikahan usia muda di Kabupaten Bandung tersebut, kata dia, tidak bisa disebut tinggi atau rendah.

Pasalnya, kata Samsul, angka tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kapasitas Drainase Kecil dan Sungai Tertutup Sampah Jadi Penyebab Banjir di Cimahi

Kapasitas Drainase Kecil dan Sungai Tertutup Sampah Jadi Penyebab Banjir di Cimahi

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 7 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 7 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Bandung
Caleg di Kabupaten Bandung Cari Suara lewat Bank Emok, Tak Perlu Dilunasi Asal Dipilih

Caleg di Kabupaten Bandung Cari Suara lewat Bank Emok, Tak Perlu Dilunasi Asal Dipilih

Bandung
Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi

Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi

Bandung
Kronologi 22 Calon Jemaah Umrah Asal Garut Ditipu, Oknum Tawarkan Promo untuk Guru Ngaji

Kronologi 22 Calon Jemaah Umrah Asal Garut Ditipu, Oknum Tawarkan Promo untuk Guru Ngaji

Bandung
Pohon Tumbang Timpa 3 Kendaraan di Cadas Pangeran Sumedang, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Pohon Tumbang Timpa 3 Kendaraan di Cadas Pangeran Sumedang, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Bandung
Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang

Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang

Bandung
Aniaya Teman hingga Meninggal, 6 Santri di Kuningan Jadi Tersangka

Aniaya Teman hingga Meninggal, 6 Santri di Kuningan Jadi Tersangka

Bandung
Direndam Banjir Semalaman, Warga Cimahi Mulai Rasakan Gatal-gatal

Direndam Banjir Semalaman, Warga Cimahi Mulai Rasakan Gatal-gatal

Bandung
Pria Paruh Baya Tewas Membusuk di Mobil yang Terparkir di Stasiun Bandung

Pria Paruh Baya Tewas Membusuk di Mobil yang Terparkir di Stasiun Bandung

Bandung
Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Bandung
Santri di Kuningan Meninggal, Diduga Dianiaya Belasan Temannya

Santri di Kuningan Meninggal, Diduga Dianiaya Belasan Temannya

Bandung
Terendam Banjir, Sekolah di Cimahi Terpaksa Tunda Ujian

Terendam Banjir, Sekolah di Cimahi Terpaksa Tunda Ujian

Bandung
Bayar Rp 4 Juta agar Dapat Kerja, 139 Warga Karawang Jadi Korban Penipu

Bayar Rp 4 Juta agar Dapat Kerja, 139 Warga Karawang Jadi Korban Penipu

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com