Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk "Blacklist", 9 Warga Jakarta Dilarang Daki Gunung Gede Pangrango 2 Tahun

Kompas.com - 26/01/2023, 20:10 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Sebanyak sembilan orang pendaki asal Jakarta mendapat sanksi larangan mendaki selama dua tahun dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Mereka masuk daftar hitam atau blacklist karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pascagempa Cianjur.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni mengatakan sampai saat ini pendakian masih ditutup.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,4 Garut Terasa hingga Kaki Gunung Gede Pangrango Lereng Selatan di Sukabumi

Namun, kesembilan orang itu mendaki tanpa izin.

"Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Agus Kamis (26/1/2023), seperti dilansir Antara.

Akibat gempa tersebut sejumlah jalur pendakian terjadi retakan termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Para pendaki itu mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani.

Seperti diberitakan tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan orang pendaki asal Jakarta yang dilaporkan hilang kontak setelah dua hari melakukan pendakian ke Gunung Gede-Pangrango, melalui jalur Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Gunung Gede Pangrango Dikabarkan Meletus Usai Gempa Cianjur, Begini Penjelasan BBTNGGP

Kepala Kantor SAR Bandung, Jumaril, mendapat laporan ada sembilan pendaki yang terdiri dari lima perempuan dan empat pendaki hilang kontak sejak mendaki pada Senin (23/1/2023).

Belakangan diketahui mereka terlambat turun karena seorang di antaranya mengalami kaki terkilir dan dua orang mengalami kedinginan atau hipotermia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com