Sementara itu, kuasa hukum SG, Yudi Junadi, menerangkan, sebelum kliennya ditetapkan menjadi tersangka, SG belum pernah diperiksa oleh polisi.
“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” tuturnya, Sabtu.
Oleh karena itu, Yudi bersama timnya mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi. Yudi pun berkeyakinan bahwa SG bukanlah penabrak Selvi Amelia.
Baca juga: Polisi Pastikan Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia, Sopirnya Masih Dicari
Sebagai kuasa hukum, Yudi juga menyesalkan polisi terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.
“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” jelasnya.
Meski demikian, Yudi menghormati keputusan polisi yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan tersangka, sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.
Atas kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini ini, SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.