Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Alasan Polisi Tetapkan Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Kompas.com - 29/01/2023, 17:45 WIB

KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG (41) sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan SG sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Dalam perkara ini, terdapat sembilan saksi yang sudah diperiksa polisi. Namun, terang Ibrahim, tak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi tambahan bila dibutuhkan.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan Inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.

Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan sebagai Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur

Ibrahim menuturkan, pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

Ia menjelaskan, pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara. Kemudian, polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG itu sebagai tersangka.

Dia menyatakan, polisi akan transparan dalam penyelidikan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia. Hal ini dilakukan untuk menghindari opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas.

"Kita laksanakan benar-benar transparan. Tidak ada hal yang kita tutupi. Dan juga semua hal atau segala aspek kejadian yang terjadi di peristiwa itu akan kita buka selebar-lebarnya kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur

Sopir Audi A6 diperiksa

Beberapa jam usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir Audi A6 tersebut mendatangi Polres Cianjur bersama tim kuasa hukum.

Pada Minggu (29/1/2023), SG masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum melangkah ke tahap penahanan.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ungkapnya, Minggu.

Baca juga: Sopir Audi A6 Tersangka Kasus Tabrak Lari di Cianjur Masih Diperiksa Polisi, Belum Ditahan

 

Sementara itu, kuasa hukum SG, Yudi Junadi, menerangkan, sebelum kliennya ditetapkan menjadi tersangka, SG belum pernah diperiksa oleh polisi.

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” tuturnya, Sabtu.

Oleh karena itu, Yudi bersama timnya mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi. Yudi pun berkeyakinan bahwa SG bukanlah penabrak Selvi Amelia.

Baca juga: Polisi Pastikan Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia, Sopirnya Masih Dicari

Sebagai kuasa hukum, Yudi juga menyesalkan polisi terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Audi A6 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Belum Pernah Dipanggil dan Diperiksa

Meski demikian, Yudi menghormati keputusan polisi yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan tersangka, sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.

Atas kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini ini, SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Paman di Tasikmalaya Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun

Paman di Tasikmalaya Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun

Bandung
Mobil Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Sopir Pingsan dan Dirawat di RS

Mobil Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Sopir Pingsan dan Dirawat di RS

Bandung
Lagi, Guru Ngaji Cabuli 17 Bocah Laki-laki di Garut, Korban Diancam: 'Ulah Bebeja ka Sasaha Bisi Diarah'

Lagi, Guru Ngaji Cabuli 17 Bocah Laki-laki di Garut, Korban Diancam: "Ulah Bebeja ka Sasaha Bisi Diarah"

Bandung
Oknum Karyawan PT KAI Curi Besi Bekas Rel di Stasiun Cikaum Subang

Oknum Karyawan PT KAI Curi Besi Bekas Rel di Stasiun Cikaum Subang

Bandung
Libur Long Weekend, Arus Lalin Arah Puncak Bogor Padat di Sejumlah Titik, One Way Diberlakukan

Libur Long Weekend, Arus Lalin Arah Puncak Bogor Padat di Sejumlah Titik, One Way Diberlakukan

Bandung
Wagub Uu Pastikan Perawatan Santri Korban Tabrak Lari Moge di Ciamis

Wagub Uu Pastikan Perawatan Santri Korban Tabrak Lari Moge di Ciamis

Bandung
Sejarah Patung Buddha Tidur di Vihara Buddha Dharma

Sejarah Patung Buddha Tidur di Vihara Buddha Dharma

Bandung
Aulia Akbar, Warga Bandung Pembuat Logo IKN, Dapat Hadiah Rp 185 Juta

Aulia Akbar, Warga Bandung Pembuat Logo IKN, Dapat Hadiah Rp 185 Juta

Bandung
Mangkrak 3 Tahun, Jembatan Walahar di Karawang Akan Dilanjutkan, Target Selesai Akhir 2023

Mangkrak 3 Tahun, Jembatan Walahar di Karawang Akan Dilanjutkan, Target Selesai Akhir 2023

Bandung
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran

Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran

Bandung
Otopsi Siswa SD Korban Pengeroyokan di Sukabumi Berlangsung 4 Jam, Hasilnya Keluar Setelah 2 Pekan

Otopsi Siswa SD Korban Pengeroyokan di Sukabumi Berlangsung 4 Jam, Hasilnya Keluar Setelah 2 Pekan

Bandung
Terungkap, 'Tour Leader' Bawa Kabur Rp 368 Juta Uang 'Study Tour' Siswa SMAN 21 Bandung untuk Bayar Utang

Terungkap, "Tour Leader" Bawa Kabur Rp 368 Juta Uang "Study Tour" Siswa SMAN 21 Bandung untuk Bayar Utang

Bandung
Mengupas Seni Bermain Mini 4WD, Harganya yang Fantastis sampai Kecepatan Tangan Mekanik

Mengupas Seni Bermain Mini 4WD, Harganya yang Fantastis sampai Kecepatan Tangan Mekanik

Bandung
Dedi Mulyadi Minta Areal Konservasi di Taman Safari Bogor Diperluas Jadi 20.000 Hektar

Dedi Mulyadi Minta Areal Konservasi di Taman Safari Bogor Diperluas Jadi 20.000 Hektar

Bandung
Jemaah Haji Asal Tasikmalaya Meninggal di Madinah karena Dehidrasi

Jemaah Haji Asal Tasikmalaya Meninggal di Madinah karena Dehidrasi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com