KOMPAS.com - Polres Cianjur menetapkan SG (41) sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Selvi Amalia Nuraini, Minggu (29/1/2023).
Selain itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkap, ada dua saksi mahkota yang sudah dimintai keterangan mengenai kasus tabrak lari Selvi hingga meninggal dunia tersebut.
Menurut Doni, dua saksi yang dianggap saksi mahkota, yang pertama berinisial EEN, orang yang berada di sebelah pengemudi dan berada di dalam mobil Audi A6 sebelumnya disebut A8.
Dari keterangan saksi EEN, dia duduk di kursi penumpang depan sebelah pengemudi, dan sempat mendengar suara benturan.
"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'. Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," katanya dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Menilik Alasan Polisi Tetapkan Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Menurut Doni, setelah itu, saksi juga merasakan adanya guncangan atau seperti melintasi sesuatu di atas permukaan jalan pada bagian belakang sebelah kanan.
"Kemudian saksi saudari EEN, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sedan hitam adalah Saudara S alias U yang baru bekerja satu minggu sebagai sopir saksi," jelasnya.
Sementara itu, saksi mahkota kedua berinisial DS juga penumpang yang duduk di kursi belakang sebelah kanan atau tepat di belakang pengemudi.
Menurut keterangan saksi kedua, DS mengaku juga mendengar suara benturan dan guncangan pada bagian belakang ban belakang sebelah kanan.
"Serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sopir sedan Audi A6 mendatangi mapolres didampingi tim pengacara, malam tadi, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sopir Audi A6 Tersangka Kasus Tabrak Lari di Cianjur Masih Diperiksa Polisi, Belum Ditahan
Bahkan, dalam konferensi pers yang digelar Polres Cianjur bersama Polda Jabar dua jam sebelumnya, SG sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka datang ke polres didamping kuasa hukum, Sabtu (28/1/2023) malam.
"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu (29/1/2023).
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk melakukan langkah penahanan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tabrak Lari Cianjur: Saksi Mahkota Bilang Dengar Suara Benturan dan Rasakan Mobil Melindas Sesuatu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.