KOMPAS.com - Polres Cianjur menetapkan SG (41) sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Selvi Amalia Nuraini, Minggu (29/1/2023).
Selain itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkap, ada dua saksi mahkota yang sudah dimintai keterangan mengenai kasus tabrak lari Selvi hingga meninggal dunia tersebut.
Menurut Doni, dua saksi yang dianggap saksi mahkota, yang pertama berinisial EEN, orang yang berada di sebelah pengemudi dan berada di dalam mobil Audi A6 sebelumnya disebut A8.
Dari keterangan saksi EEN, dia duduk di kursi penumpang depan sebelah pengemudi, dan sempat mendengar suara benturan.
"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'. Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," katanya dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Menilik Alasan Polisi Tetapkan Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Menurut Doni, setelah itu, saksi juga merasakan adanya guncangan atau seperti melintasi sesuatu di atas permukaan jalan pada bagian belakang sebelah kanan.
"Kemudian saksi saudari EEN, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sedan hitam adalah Saudara S alias U yang baru bekerja satu minggu sebagai sopir saksi," jelasnya.
Sementara itu, saksi mahkota kedua berinisial DS juga penumpang yang duduk di kursi belakang sebelah kanan atau tepat di belakang pengemudi.
Menurut keterangan saksi kedua, DS mengaku juga mendengar suara benturan dan guncangan pada bagian belakang ban belakang sebelah kanan.
"Serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.