Sementara itu, kepada wartawan, Nur mengaku sebagai istri polisi. Suaminya bertugas dalam kasus pembunuhan berantai Cianjur. Suaminya turut dalam iring-iringan mobil polisi yang melintas di lokasi tabrakan.
Nur menuturkan, mobil Audi A6 tersebut merupakan milik suaminya. Dia mengaku memakai mobil itu karena disuruh oleh sang suami lantaran mobil yang biasa digunakannya masih di bengkel.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Cianjur untuk bertemu dengan suaminya. Selain itu, Nur juga mengungkapkan bahwa mobilnya turut dalam iring-iringan kendaraan polisi usai mendapat izin dari suaminya.
"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak. Saya teleponan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda, saya telepon suami saya kalau saya sudah sampai. Lalu tidak lama, di situ suami saya iring-iringan, lalu saya teleponan sama suami saya, 'Ikut ya', 'Ya udah iya ikut, tutup jendelanya'," terangnya, dilansir dari Tribun Jabar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Doni Hermawan menerangkan, polisi telah memeriksa sembilan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Dari jumlah itu, ada dua orang yang menjadi saksi kunci atau saksi mahkota, yakni Nur dan Fitri yang merupakan penumpang Audi A6.
Nur (disebut berinisial EEN) berada di sebelah pengemudi. Sedangkan, Fitri (disebut berinisial DS) duduk di jok belakang sebelah kanan atau berada di belakang Sugeng.
Doni menyampaikan, saksi EEN mendengar bunyi "bruk" dari dalam mobil. Sesudahnya, ia merasakan mobil bagian belakang sebelah kanan seperti mengenai sesuatu.
"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'. Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," paparnya, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Emblem Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Amelia Diubah Jadi A12
Penumpang lainnya, DS, juga mengaku mendengar benturan dan guncangan.
"Saudari DS menyampaikan bahwa ia mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan, serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," bebernya.
Selain itu, Doni juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan EEN, mobil Audi A6 mengikuti iring-iringan atas inisiatif pengemudi.
"Jadi memang kalau diliat dari CCTV seperti merupakan iring-iringan yang dilakukan pengawalan dinas patwal Polri, itu atas inisiatif pengemudi, yaitu Sugeng," sebutnya.
Dari kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia ini, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1/2023). Sugeng kini telah resmi ditahan.
Sopir Audi A6 itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sumber: (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Audi yang Disebut Diduga Tabrak Mahasiswi Cianjur Ternyata Milik Polisi yang Datangi TKP Wowon CS; dan Tabrak Lari Cianjur: Saksi Mahkota Bilang Dengar Suara Benturan dan Rasakan Mobil Melindas Sesuatu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.