Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Jabar Rekomendasikan Hukuman Kebiri bagi Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang

Kompas.com - 03/02/2023, 14:48 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat merekomendasikan ayah yang perkosa anak kandung hingga melahirkan dihukum kebiri.

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri," kata Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita di Mapolres Karawang, Kamis (3/2/2/2023).

Bimasena mengungkapkan, kasus serupa sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini karena adanya kemunduran moral dan lunturnya iman.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak di Karawang Selama 7 Tahun hingga Korban Melahirkan

Untuk itu, menurut Bimasena, penyelesaian persoalan ini harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Jadi bukan hanya penegakkan hukum dari pihak kepolisian, tapi juga sekarang tokoh masyarakat kita berdayakan, semua harus betul-betul peduli," ujar Bimasena.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengungkap kasus pemerkosaan. Di mana tersangkanya adalah ayah kandung korban.

Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu

Pria berusia 43 tahun tersebut tega memperkosa anak kandungnya selama 7 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban diperkosa ayah kandungnya selama tujuh tahun sejak 2016. Saat itu korban berusia 14 tahun.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya tersangka. Karena masih kecil dan anak (korban) akhirnya tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.

Dari hasil penyelidikan, tesangka memperkosa korban lebih dari 75 kali.

Tersangka juga mengancam korban akan melukai ibu dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka terancam hukuman penjara singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com