Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Petani Tebang Pohon Teh di Garut Divonis 10 Bulan Penjara, Walhi: Hukum Tajam ke Bawah

Kompas.com - 08/02/2023, 12:53 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Empat orang petani divonis 10 bulan penjara atas kasus penebangan pohon teh milik PTPN VIII di Blok Cisaruni, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Vonis disampaikan majellis hakim Pengadilan Negeri Garut pada sidang yang dilakukan Senin (6/2/2023).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 bulan penjara.

Baca juga: Keluarga Sebut Sugeng Dikorbankan dalam Kasus Tabrak Lari Selvi: Pak Jokowi, Tolong Keluarkan Adik Saya

Penasihat hukum 4 petani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M Rafi Saiful Islam, mengatakan, putusan ini dipandang tidak mencerminkan rasa keadilan agraria. 

“Hakim dalam putusannya hanya menilai dari kaca mata formalistik hukum saja. Putusan ini jadi cermin bahwa ketimpangan lahan yang menyebabkan ketidakadilan agrarian didukung putusan ini,” jelas Rafi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Menurut Rafi, dalam fakta-fakta persidangan terungkap, di Desa Cikandang dan Margamulya Kecamatan Cikajang yang jadi tempat tinggal 4 pelaku, PTPN menguasai lahan paling luas.

Baca juga: Cerita Kombes Joko Sumarno Antar Uang Rp 150 Juta ke Karomani untuk Titipkan Putrinya Masuk Kedokteran Unila

Sementara warga hanya menjadi buruh tani dengan penghasilan tidak menentu.

PTPN VIII yang merupakan perusahaan, menguasai lahan pertanian seluas 1267,81 hektar di dua desa tersebut, sedangkan lahan warga hanya 50 hektar.

Selisih kepemilikan lahan pertanian di dua desa tersebut menunjukkan adanya ketimpangan lahan.

“Hakim juga tidak melihat kondisi riil di lapangan, PTPN yang memiliki lahan sangat luas, lahannya tidak dirawat, dan terjadi praktik sewa-menyewa hingga jual beli lahan garapan,"

Yudi Kurnia, pengacara petani dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), melihat kasus pemidanaan terhadap 4 petani di Cikajang ini membawa kemunduran bagi penyelesaian konflik-konflik agraria.

Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memiliki mekanisme tersendiri dalam penyelesaian konflik agraria.

“Ini menimbulkan ketidakpastian dalam penyelesaian konflik agraria,” tegas Yudi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Meiki W Paendong mengutuk keras vonis yang diberikan kepada 4 petani tersebut. Sebab, putusan ini sama sekali tidak memandang aspek keadilan dan hak asasi manusia.

“Mereka hanya berniat untuk mengakses lahan untuk mempertahankan hidup keluarganya, bukan untuk memperkaya diri,” katanya.

Meiki juga melihat, putusan ini memperlihatkan penegakan hukum di Indonesia yang selalu saja tajam ke bawah.

“Empat petani yang divonis 10 bulan ini, cermin dari perjuangan buruh tani, petani penggarap, petani gurem untuk memperjuangkan hak-haknya atas tanah,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com