GARUT, KOMPAS.com – Empat orang petani divonis 10 bulan penjara atas kasus penebangan pohon teh milik PTPN VIII di Blok Cisaruni, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Vonis disampaikan majellis hakim Pengadilan Negeri Garut pada sidang yang dilakukan Senin (6/2/2023).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 bulan penjara.
Penasihat hukum 4 petani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M Rafi Saiful Islam, mengatakan, putusan ini dipandang tidak mencerminkan rasa keadilan agraria.
“Hakim dalam putusannya hanya menilai dari kaca mata formalistik hukum saja. Putusan ini jadi cermin bahwa ketimpangan lahan yang menyebabkan ketidakadilan agrarian didukung putusan ini,” jelas Rafi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Menurut Rafi, dalam fakta-fakta persidangan terungkap, di Desa Cikandang dan Margamulya Kecamatan Cikajang yang jadi tempat tinggal 4 pelaku, PTPN menguasai lahan paling luas.
Sementara warga hanya menjadi buruh tani dengan penghasilan tidak menentu.
PTPN VIII yang merupakan perusahaan, menguasai lahan pertanian seluas 1267,81 hektar di dua desa tersebut, sedangkan lahan warga hanya 50 hektar.
Selisih kepemilikan lahan pertanian di dua desa tersebut menunjukkan adanya ketimpangan lahan.
“Hakim juga tidak melihat kondisi riil di lapangan, PTPN yang memiliki lahan sangat luas, lahannya tidak dirawat, dan terjadi praktik sewa-menyewa hingga jual beli lahan garapan,"
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.