Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 14/02/2023, 17:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin, purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jabar, Selasa (14/2/2023).

Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Sugeng, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Pembunuhan di Lembang, Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Markas Polisi, Kapolres sampai Bersumpah

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, maka dakwaan sebelumnya tidak perlu kami buktikan lagi. Selama persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah sepantasnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sugeng saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Didakwa Pasal Berlapis dengan Hukuman Seumur Hidup

Menurut JPU, tindakan terdakwa sangat memberatkan dan tergolong sadis lantaran menghabisi nyawa seseorang dengan cara yang membabi buta.

"Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," ucapnya.

Tuntutan mati, kata Sugeng, sangat layak, lantaran terdakwa melakukan perbuatannya di hadapan anak di bawah umur yang mengakibatkan anak tersebut hingga kini mengalami trauma berat.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan saat persidangan.

JPU juga meminta beberapa alat bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Di antaranya pisau dapur dan pakaian.

Sementara barang bukti lainya seperti satu unit DVR atau digital video recorder merk @jhua DH-XVR1B1 S/N 5J00651PAZ37F61 dikembalikan kepada saksi Sutikno Hartono.

Begitu juga dengan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis pikap warna hitam nopol G 1766 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

Sebelumya diberitakan, terdakwa Henry Hernando ditangkap usai menghabisi nyawa Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin, di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).

Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno ditunjuk langsung menjadi Ketua JPU, bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede.

Henry didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati, dan paling lama 20 tahun penjara.

JPU menyebut terdakwa menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau secara membabi buta.

Disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara tersusun atau terencana berniat menghabisi nyawa korban.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Henry dilatarbelakangi rasa kesal karena korban seringkali memarkirkan mobil pikapnya di depan ruko milik pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com