Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 17:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin, purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jabar, Selasa (14/2/2023).

Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Sugeng, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Pembunuhan di Lembang, Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Markas Polisi, Kapolres sampai Bersumpah

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, maka dakwaan sebelumnya tidak perlu kami buktikan lagi. Selama persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah sepantasnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sugeng saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Didakwa Pasal Berlapis dengan Hukuman Seumur Hidup

Menurut JPU, tindakan terdakwa sangat memberatkan dan tergolong sadis lantaran menghabisi nyawa seseorang dengan cara yang membabi buta.

"Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," ucapnya.

Tuntutan mati, kata Sugeng, sangat layak, lantaran terdakwa melakukan perbuatannya di hadapan anak di bawah umur yang mengakibatkan anak tersebut hingga kini mengalami trauma berat.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan saat persidangan.

JPU juga meminta beberapa alat bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Di antaranya pisau dapur dan pakaian.

Sementara barang bukti lainya seperti satu unit DVR atau digital video recorder merk @jhua DH-XVR1B1 S/N 5J00651PAZ37F61 dikembalikan kepada saksi Sutikno Hartono.

Begitu juga dengan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis pikap warna hitam nopol G 1766 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

Sebelumya diberitakan, terdakwa Henry Hernando ditangkap usai menghabisi nyawa Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin, di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).

Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno ditunjuk langsung menjadi Ketua JPU, bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede.

Henry didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati, dan paling lama 20 tahun penjara.

JPU menyebut terdakwa menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau secara membabi buta.

Disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara tersusun atau terencana berniat menghabisi nyawa korban.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Henry dilatarbelakangi rasa kesal karena korban seringkali memarkirkan mobil pikapnya di depan ruko milik pelaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Bandung
Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Bandung
Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan 'Suami'

Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan "Suami"

Bandung
Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Bandung
Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Bandung
Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Bandung
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Bandung
Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Bandung
Kasus Dugaan 'Bullying' Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Kasus Dugaan "Bullying" Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Bandung
Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Bandung
Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Bandung
7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

Bandung
Kampanye di Tanah Kelahirannya Kuningan, Anies Tawarkan Program 'Pasar Amin'

Kampanye di Tanah Kelahirannya Kuningan, Anies Tawarkan Program "Pasar Amin"

Bandung
Kronologi Pernikahan Mempelai Pria Ternyata Wanita di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang Kades

Kronologi Pernikahan Mempelai Pria Ternyata Wanita di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang Kades

Bandung
Mempelai Pria yang Ternyata Wanita Memaksa Dinikahkan di KUA, Tolak Berikan Dokumen Identitas

Mempelai Pria yang Ternyata Wanita Memaksa Dinikahkan di KUA, Tolak Berikan Dokumen Identitas

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com