Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bogor, Iptu Naufal Syauqi menambahkan bahwa pelaku mendapatkan satwa ini dari pemburu di wilayah Cianjur.
“Pelaku mengaku mendapat satwa ini dari pemburu di Cianjur. Nanti akan kami telusuri dan dicek dari aliran dana rekening pelaku dan dari chat di handphonenya.” ucap Naufal.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang pelaku berinisial SM (36) berhasil ditangkap.
Satwa-satwa dilindungi tersebut berupa empat ekor primata yang terdiri dari seekor anakan owa jawa (Hylobates moloch), seekor anakan surili (Presbytis comata), dan seekor anakan lutung jawa (Trachypithecus auratus).
Selain itu, ada seekor anak landak jawa (Hystrix javanica), seekor anak burung elang ular (Spilornis cheela), dan seekor anak burung Ciung Batu (Myophonus chaeruleus).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang