KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus pelaku perdagangan satwa dilindungi secara online di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku berinisial SM (36) menjual satwa dilindungi sejak 2022 atau selama satu tahun.
Ada enam satwa liar jenis primata yang dijual, yakni landak jawa, lutung, owa jawa hingga burung elang.
"Modus operandi pelaku mencari satwa-satwa langka itu dari pemburu liar yang didapat di hutan dan dibeli oleh pelaku dengan harga murah," kata Yohannes saat konferensi pers pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jonggol Bogor, 6 Ekor Diselamatkan
SM kemudian menjualnya dengan harga jutaan melalui media sosial lewat cara pengiriman jasa travel atau bis ke lokasi pembeli. Pembayarannya melalui transfer.
Kepada polisi, SM mengaku sudah berhasil menjual delapan ekor binatang dilindungi jenis primata tersebut.
Setiap menjual binatang itu, SM mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3,5 juta setiap satu binatang.
"Sisanya ditemukan 6 ekor di rumah pelaku dan disimpan di dalam kandang sempit, kemudian kardus yang tidak layak," ungkapnya.
Satwa-satwa tersebut berada dalam kondisi mengenaskan karena disimpan di dalam kandang yang sempit. Seekor owa jawa yang masih anakan sangat ketakutan.
Baca juga: Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kapal Vietnam, Disimpan di Kamar ABK
Anak owa jawa yang disimpan dalam kardus tersebut dijadikan satu dengan boneka sebagai pengganti induknya yang tewas dibunuh oleh pemburu.
"Semua masih kecil-kecil. Untuk owa jawa ini ditaruh di sebuah kardus dan ada bonekanya," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.