Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita Negara

Kompas.com - 22/02/2023, 14:05 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Aset terdakwa kasus penipuan platfrom Quotex Binary Option Doni Salmanan atau Doni Muhamad Taufik bakal dikembalikan pada Negara.

Hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan permohonan restitusi dari pada korban Doni Salmanan, pada Selasa (21/2/2023) di PT Bandung.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Catur Irianto mengatakan permohonan restitusi agar barang sitaan dikembalikan ke korban dikabulkan.

Baca juga: Hukumannya Diperberat Jadi 8 Tahun, Doni Salmanan Bakal Kasasi

Dalam draft putusan yang dibacakan majelis hakim ada sebanyak 136 barang bukti yang disita oleh penyidik.

Catur mengatakan, barang bukti nomor urut 1 hingga 33 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Diketahui, barang bukti nomor urut 1 hingga 33 hanya berupa berkas dan transkip rekening yang dijadikan bahan penguat dalam sidang Doni Salmanan.

Sedangkan, barang bukti nomor urut 34 sampai 136, diputuskan dikembalikan ke Negara. Barang bukti nomer urut 34 sampai 36 itu berupaya benda-benda berharga milik terdakwa.

Seperti, rekening tabungan dari beberapa bank yang berisi uang puluhan hingga ratusan rupiah, alat elektronik berupa pelbagai jenis merk Handphone dan laptop,  rumah mewah, tanah, uang tunai, pakaian, kendaraan roda 4 berbagai merk, kendaraan roda dua dan lain sebagainya.

Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Hanya 4 Tahun

Sementara, Ikbar Firdaus pengacara Doni Salmanan menolak restitusi tersebut dengan alasan keputusan tersebut tidak berdasar.

Selain itu, ia menyampaikan alasan hukum keputusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Perma No.1 Tahun 2022.

"Kami tolak, alasan hukumnya karena tidak termasuk dalam lingkup Pasal 1 ayat (2) Perma No.1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023).

 

Selain itu, Ikbar merasa keberatan, lantaran hakim menyebut aset kliennya berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.

"Jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa? TPPU-nya terbukti? Pencucian uangnya di mana? Kan jelas jasa, dan sah. Ini ahli menyebutkan bahwa apa yang didapatkan Doni Salmanan sah karena apa bayaran atas apa yang dipromosikan, tidak jauh beda dengan seorang marketing," ungkapnya.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara

Ikbar mengatakan akan mengajukan upaya hukum Kasasi terkait putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak beralasan dan merugikan kliennya.

"Kami jelas akan mengajukan kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com