BANDUNG, KOMPAS.com - Aset terdakwa kasus penipuan platfrom Quotex Binary Option Doni Salmanan atau Doni Muhamad Taufik bakal dikembalikan pada Negara.
Hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan permohonan restitusi dari pada korban Doni Salmanan, pada Selasa (21/2/2023) di PT Bandung.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Catur Irianto mengatakan permohonan restitusi agar barang sitaan dikembalikan ke korban dikabulkan.
Baca juga: Hukumannya Diperberat Jadi 8 Tahun, Doni Salmanan Bakal Kasasi
Dalam draft putusan yang dibacakan majelis hakim ada sebanyak 136 barang bukti yang disita oleh penyidik.
Catur mengatakan, barang bukti nomor urut 1 hingga 33 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui, barang bukti nomor urut 1 hingga 33 hanya berupa berkas dan transkip rekening yang dijadikan bahan penguat dalam sidang Doni Salmanan.
Sedangkan, barang bukti nomor urut 34 sampai 136, diputuskan dikembalikan ke Negara. Barang bukti nomer urut 34 sampai 36 itu berupaya benda-benda berharga milik terdakwa.
Seperti, rekening tabungan dari beberapa bank yang berisi uang puluhan hingga ratusan rupiah, alat elektronik berupa pelbagai jenis merk Handphone dan laptop, rumah mewah, tanah, uang tunai, pakaian, kendaraan roda 4 berbagai merk, kendaraan roda dua dan lain sebagainya.
Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Hanya 4 Tahun
Sementara, Ikbar Firdaus pengacara Doni Salmanan menolak restitusi tersebut dengan alasan keputusan tersebut tidak berdasar.
Selain itu, ia menyampaikan alasan hukum keputusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Perma No.1 Tahun 2022.
"Kami tolak, alasan hukumnya karena tidak termasuk dalam lingkup Pasal 1 ayat (2) Perma No.1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Ikbar merasa keberatan, lantaran hakim menyebut aset kliennya berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
"Jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa? TPPU-nya terbukti? Pencucian uangnya di mana? Kan jelas jasa, dan sah. Ini ahli menyebutkan bahwa apa yang didapatkan Doni Salmanan sah karena apa bayaran atas apa yang dipromosikan, tidak jauh beda dengan seorang marketing," ungkapnya.
Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara
Ikbar mengatakan akan mengajukan upaya hukum Kasasi terkait putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak beralasan dan merugikan kliennya.
"Kami jelas akan mengajukan kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.