BANDUNG, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menolak vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Majelis Hakim PT Bandung memperberat hukuman kliennya Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik dari awalnya empat tahun menjadi delapan tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.
Ikbar mengatakan akan mengajukan upaya hukum Kasasi terkait putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak beralasan dan merugikan kliennya.
"Kami jelas akan mengajukan Kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu," katanya saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Hanya 4 Tahun
Ada dua hal yang membuat pihaknya merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim PT Bandung.
Pertama soal aset yang dikembalikan ke negara. Menurut dia, kliennya tidak sama sekali melakukan pencucian uang.
Aset milik Doni, kata Ikbar, merupakan hasil dari menjadi afiliator aplikasi quotex binary option.
Hal itu, telah diperkuat oleh para ahli dalam persidangan bahwa apa yang didapatkan oleh kliennya merupakan sah.
"Nah, jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa, TPPU-nya terbukti? pencucian uangnya di mana? Kan jelas jasa dan sah, ini ahli menyebutkan bahwa apa yang didapatkan Doni Salmanan sah karena apa bayaran atas apa yang dipromosikan, tidak jauh beda dengan seorang marketing," ungkapnya.
Baca juga: Kalapas Tampik Doni Salmanan Sakit di Penjara akibat Makanan
Dalam persidangan baik saat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hingga PT Bandung, kata Ikbar, hakim sudah diberitahu soal itu.
"Berkali-kali ditanya majelis (hakim) dalam persidangan, jadi apa yang didapat sah dong. Sah itu bayaran atas apa yang dia promosikan, buka masuk konteks permainan atau apa pun itu," tuturnya.