Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Tampik Doni Salmanan Sakit di Penjara akibat Makanan

Kompas.com - 27/12/2022, 21:45 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu mengungkapkan kondisi terkini Doni Salmanan

Menurut Gumilar, Doni Salmanan baik-baik saja pasca-putusan. Bahkan Doni termasuk tahanan yang cakap bersosialisasi dengan warga binaan lain, termasuk kepada petugas.

"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekali pun dia publik figur," tutur Gumilar di Bandung, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Babak Baru Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Ajukan Banding, Minta Doni Dibebaskan

Saat ini, Doni Salmanan berada di sel tahanan Pam Khusus yang satu kamarnya dihuni 10-15 orang.

"Tidak ada perlakuan khusus, dia berada di satu kamar yang jumlah warganya sekitar 10 sampai 15 orang," tambahnya.

Terkait Doni Salmanan yang pernah mengeluhkan sakit, diduga akibat makanan, pihaknya menampik hal tersebut.

"Nah untuk itu mungkin sebelum saya, tapi saya jamin makanan di sini sudah sesuai standar, higienis, kalau Doni mengeluhkan sakit otomatis semua juga sakit dong," kata Gumilar.

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan beberapa warga binaan, termasuk Doni Salmanan masih menjalani sidang dengan sistem online.

Baca juga: Doni Salmanan Tak Dimiskinkan Hakim, Aset Dikembalikan dan Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

Selain faktor Covid-19 yang sempat melanda, juga belum adanya instruksi dari pimpinan untuk mencabut aturan sistem sidang secara daring.

"Karena perintah pimpinan, ini kan persoalan PPKM atau Covid, jadi itu belum dicabut. Tapi kalau ada surat dari Kepala Pengadilan memungkinkan saja, asalkan jelas alasannya dan mempertimbangkan keamanan juga," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mumuh Ardiansyah mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal kasus Doni Salmanan telah mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

Mumuh menyatakan, tidak puas dengan putusan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung beberapa waktu lalu kepada terdakwa Doni Salmanan.

PN Bale Bandung, melalui Majelis Hakim memutuskan terdakwa Doni Salmanan dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu, sambung Mumu, tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang mendakwa dan menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Jadi Kamis kemarin, JPU sudah memberikan berkas banding dan saya sudah menandatangani Akta banding itu atas nama terdakwa Doni Salmanan," katanya ditemui, Selasa (27/12/2022).

Mumu mengungkapkan, banding tersebut dilakukan agar semuanya sesuai dengan apa yang sudah dituntutkan oleh JPU, yakni terdakwa dihukum 13 tahun dan ada pengembalian restitusi kepada para korban.

"Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban tapi malah dikembalikan ke terdakwa, jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com