Mendapatkan laporan korban beberapa waktu lalu, lanjut Suhardi, petugas pun langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di Subang.
Di tempat pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus iPhone 7 plus.
“Pelaku mengaku usai mencuri handphone korban, tidak berhasil membukanya karena layarnya terkunci sehingga barang tersebut dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap dia.
Baca juga: Debt Collector Aniaya Pengendara Motor di Kabupaten Bandung, 3 Orang Ditangkap
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.