Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Meninggal, Ayah di Bandung Perkosa 2 Anaknya sejak 2021

Kompas.com - 23/02/2023, 16:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

"Tidak ada sampai yang hamil atas perbuatan oleh tersangka. Namun, ini menimbulkan dampak psikis kepada para korban," ujar dia.

Tersangka sempat melaporkan diri

Usai anak-anak DS meminta pelaku tidak melakukan lagi perbuatannya dan tidak digubris, pada Januari 2023 korban YH melaporkan kejadian yang dialaminya dan adiknya ke Polresta Bandung.

"Sejak saat itu tersangka melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Pihaknya baru bisa mengamankan tersangka pada Februari 2023. DS ditangkap di wilayah Kabupaten Garut.

"Setelah diamankan tersangka, maka kami bisa mendapatkan gambaran penuh berkaitan motif dan kronologis kejadian," tuturnya.

Baca juga: Perkosa Bocah 9 Tahun 2 Kali, Pemuda Pengangguran di Maluku Ditangkap

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Atas pidana disebutkan Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Walaupun di situ disebutkan minimalnya lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com