"Tidak ada sampai yang hamil atas perbuatan oleh tersangka. Namun, ini menimbulkan dampak psikis kepada para korban," ujar dia.
Usai anak-anak DS meminta pelaku tidak melakukan lagi perbuatannya dan tidak digubris, pada Januari 2023 korban YH melaporkan kejadian yang dialaminya dan adiknya ke Polresta Bandung.
"Sejak saat itu tersangka melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Pihaknya baru bisa mengamankan tersangka pada Februari 2023. DS ditangkap di wilayah Kabupaten Garut.
"Setelah diamankan tersangka, maka kami bisa mendapatkan gambaran penuh berkaitan motif dan kronologis kejadian," tuturnya.
Baca juga: Perkosa Bocah 9 Tahun 2 Kali, Pemuda Pengangguran di Maluku Ditangkap
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Atas pidana disebutkan Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Walaupun di situ disebutkan minimalnya lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.