Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Pembacokan Pelajar di Bandung Dipicu Komentar Medsos, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 03/03/2023, 20:22 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga dari lima pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar di Bandung, ditangkap kepolisian. Ketiga pelaku tersebut yakni KR, RN, dan AH.

"Pelaku ada tiga, satu inisial KRR, KRNF, dan AH. Ada dua pelaku yang sudah ditahan. Kemudian, yang DPO ada dua," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).

Menurut Aswin, pelaku melakukan tindakan kriminal itu dengan menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja hingga Tewas di Karawang

 

"Senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang ke Sungai Citarum dan sekarang dalam proses pencarian barang bukti," ucapnya. 

Aswin menjelaskan, perisitiwa ini terjadi pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di depot pengisian air biru di Jalan Riung Hegar, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Pengeroyokan tersebut berawal saat pelaku memosting komunitas yang dibentuknya di media sosial. 

"Korban mengomentari di akun media sosialnya komunitas tersebut, nah redaksinya itu diduga membuat tidak senang komunitas pelaku," ucapnya.

Baca juga: Mengintip Babah Kuya, Toko Jamu Legendaris di Bandung, Berdiri Sejak 1838

Komentar korban ini membuat sebagian anggota koumunitas tidak senang, sehingga pelaku mencari korban.

Korban akhirnya bertemu pelaku saat dirinya tengah berkendara dengan teman wanitanya. Pelaku dan korban berpapasan, kemudian penganiayaan pun terjadi. 

"Kemudian di depan depot pengisian air minum, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam," ucap Aswin.

Menurut Aswin, pelaku ini masuk dalam kategori dewasa lantaran usianya yang sudah berumur 18 tahun.

"Pelakunya sudah dewasa di atas 18 tahun, bukan bocil lagi. Kategori sudah dewasa," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit kendaraan roda dua dan satu helm. Sedangkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk penganiayaan, kini dalam pencarian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rekaman aksi pembacokan yang dilakukan segerombolan orang terhadap seorang pelajar di kota Bandung viral di media sosial.

Tindakan tersebut terjadi pada malam hari di depo air minum Riung Hegar, Riung Bandung, Kota Bandung.

Dalam rekaman ini terlihat segerombolan orang yang turun dari kendaraan bermotornya dan melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pelajar.

Para pelaku bahkan sempat meneriakan makian kasar ke korban dan menganiayanya dengan senjata tajam.

Korban yang mengalami luka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam. Kini korban berangsur membaik dan diperkenankan pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com