Doni menuturkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus sesama jenis.
“Mereka sudah menjalin hubungan spesial selama dua tahun,” ujar dia.
Baca juga: 9 Bulan Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Padang Ditangkap
AS dijerat pasal berlapis dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pasalnya, di tangan pelaku ditemukan sejumlah barang milik korban seperti handphone, kartu ATM, dan barang lainnya,” ujar Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.