Doni menuturkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus sesama jenis.
“Mereka sudah menjalin hubungan spesial selama dua tahun,” ujar dia.
Baca juga: 9 Bulan Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Padang Ditangkap
AS dijerat pasal berlapis dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pasalnya, di tangan pelaku ditemukan sejumlah barang milik korban seperti handphone, kartu ATM, dan barang lainnya,” ujar Doni.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang