Doni menuturkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus sesama jenis.
“Mereka sudah menjalin hubungan spesial selama dua tahun,” ujar dia.
Baca juga: 9 Bulan Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Padang Ditangkap
AS dijerat pasal berlapis dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pasalnya, di tangan pelaku ditemukan sejumlah barang milik korban seperti handphone, kartu ATM, dan barang lainnya,” ujar Doni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.