SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga pelajar di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap karena membacok seorang siswa SMP hingga tewas, Rabu (22/3/2023).
Pembacokan tersebut juga disiarkan secara langsung di Instagram oleh salah satu pelaku.
Baca juga: Keluarga Sebut Kematian Bripka AF Janggal, Polda Sumut: Silakan Melapor
Tiga pelaku yang juga masih duduk di bangku SMP berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14). Adapun korban berinisial ARS (14).
Baca juga: Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal
"Ada satu korban meninggal dunia dengan status pelajar," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin dalam konferensi pers di Sukabumi, Jumat (24/3/2023).
Zainal mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, pada Rabu pukul 17.30 WIB.
Awalnya, korban mengirimkan pesan lewat akun Instagram kepada ketiga pelaku.
Pesannya berisi tudingan terhadap pelaku DA yang telah mencoret-coret sekolah korban. Adapun pelaku dan korban berbeda sekolah.
Karena tuduhan tersebut, dua pelaku lainnya tidak terima. Ketiga pelaku kemudian janjian untuk bertemu dengan korban di suatu tempat untuk duel satu lawan satu.
Ketiga pelaku berbonceng tiga naik sepeda motor. Sampai di lokasi, pelaku DA turun dan langsung berlari menghampiri korban.
Sedangkan pelaku RA mengambil gambar menggunakan ponsel dan menyiarkan peristiwa tersebut secara "live" lewat akun IG.
DA ternyata sudah membawa senjata tajam saat hendak menemui korban.
"ABH (anak berkonflik dengan hukum) pertama tanpa basa-basi langsung membacok korban sehingga korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia," papar Zainal.
Zainal mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis, terdapat banyak luka yang dialami korban, yakni luka di kepala bagian kanan dan pergelangan tangan kiri nyaris putus.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku.
Zainal menjelaskan, dalam sistem peradilan anak, ketiganya telah dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 ayat C jouncto pasal 80 poin ketiga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian KUHP pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Serta KUHP pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Saat ini ketiga ABH sudah proses penyidikan dan diamankan di Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal.
Konferensi pers dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.