Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan "Live" di Instagram

Kompas.com - 24/03/2023, 16:09 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga pelajar di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap karena membacok seorang siswa SMP hingga tewas, Rabu (22/3/2023).

Pembacokan tersebut juga disiarkan secara langsung di Instagram oleh salah satu pelaku.

Baca juga: Keluarga Sebut Kematian Bripka AF Janggal, Polda Sumut: Silakan Melapor

Tiga pelaku yang juga masih duduk di bangku SMP berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14). Adapun korban berinisial ARS (14).

Baca juga: Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

"Ada satu korban meninggal dunia dengan status pelajar," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin dalam konferensi pers di Sukabumi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Kronologi Bripka Rizki Hajar Seniornya Anggota Brimob hingga Babak Belur, Berawal dari Tak Sabar Antre

Zainal mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, pada Rabu pukul 17.30 WIB.

Awalnya, korban mengirimkan pesan lewat akun Instagram kepada ketiga pelaku.

Pesannya berisi tudingan terhadap pelaku DA yang telah mencoret-coret sekolah korban. Adapun pelaku dan korban berbeda sekolah.

Karena tuduhan tersebut, dua pelaku lainnya tidak terima. Ketiga pelaku kemudian janjian untuk bertemu dengan korban di suatu tempat untuk duel satu lawan satu.

Ketiga pelaku berbonceng tiga naik sepeda motor. Sampai di lokasi, pelaku DA turun dan langsung berlari menghampiri korban.

Sedangkan pelaku RA mengambil gambar menggunakan ponsel dan menyiarkan peristiwa tersebut secara "live" lewat akun IG.

DA ternyata sudah membawa senjata tajam saat hendak menemui korban.

"ABH (anak berkonflik dengan hukum) pertama tanpa basa-basi langsung membacok korban sehingga korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia," papar Zainal.

Zainal mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis, terdapat banyak luka yang dialami korban, yakni luka di kepala bagian kanan dan pergelangan tangan kiri nyaris putus.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku.

Zainal menjelaskan, dalam sistem peradilan anak, ketiganya telah dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 ayat C jouncto pasal 80 poin ketiga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian KUHP pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Serta KUHP pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Saat ini ketiga ABH sudah proses penyidikan dan diamankan di Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal.

Konferensi pers dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Bandung
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Bandung
Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Bandung
Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com