Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Pelintasan KA

Kompas.com - 26/03/2023, 17:37 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Krisiandi

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – PT KAI Daerah Operasi (daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, menegaskan larangan aktivitas ngabuburit yang dilakukan dekat rel kereta api.

Ngabuburit serta berbagai aktivitas warga dekat pelintasan sangat membahayakan, melanggar aturan, dan mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, menyampaikan, pelarangan ini kembali ditegaskan seiring masuknya Bulan Suci Ramadhan.

Pasalnya, berdasarkan pemantauan, beberapa warga masih melakukan aktivitas ngabuburit di dekat pelintasan rel kereta api.

Baca juga: Ngabuburit di Area Rel Kereta Api, Siap-siap Kena Denda Rp 15 Juta

“Kami kembali mengingatkan, melakukan kegiatan ngabuburit, ataupun aktivitas lainnya di sekitar pelintasan rel kereta api sangat dilarang. Melanggar aturan. Dan ini sangat membahayakan,” kata Ayep saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (26/3/2023).

Beberapa titik yang terpantau masih ada kegiatan ngabuburit di dekat rel, antara lain, di kawasan Truwag, Desa Gamel, Kecamatan Tengah Tani; lalu di kawasan Cangkring, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, dan lainnya.

Sementara di luar Kabupaten Cirebon tampak di sekitar Stasiun Tanjung dan Babakan.

Bahkan, saat hari Minggu, ada pasar kaget atau pasar tumpah di sekitar rel di sejumlah titik.

PT KAI sampai menerjunkan beberapa personel polsuska untuk siaga di lokasi yang paling ramai. Petugas Polsuska akan melarang warga berdekatan dengan rel karena sangat membahayakan.

“Bahkan hari Minggu ada semacam pasar tumpah atau pasar dadakan. Kami harus terjunkan petugas untuk siaga di lokasi, melakukan penjagaan,” tambah Ayep.

Larangan berkegiatan di dekat rel tertuang dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal itu menyeutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” sambung Ayep.

PT KAI Daop 3 Cirebon mengantisipasi adanya warga yang ngabuburit, bermain, atau berjualan di area jalur kereta pada bulan Ramadhan ini.

Baca juga: Unik dan Kocaknya Ngabuburit di Bandung, Cerdas Cermat Berhadiah Kambing hingga Tangkap Bebek

Ayep juga menerangkan, PT KAI Daop 3 Cirebon juga mengantisipasi adanya warga yang menaruh benda asing, seperti batu, ke jalur kereta, yang berpotensi merusak prasarana, bahkan mengakibatkan kereta anjlok. Ada juga potensi perusakan prasarana lainnya dan pelemparan batu.

PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Komunitas Pecinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon berupaya terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, petugas juga diminta berjaga di titik-titik rawan, serta melakukan patroli rutin guna mengecek keamanan di jalur kereta.

“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” tambah Ayep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com