BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak boleh ada perusahaan yang mencicil Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil mengomentari keinginan beberapa pengusaha untuk mencicil THR karena berbagai alasan.
"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak dari para pekerja," ujar Ridwan Kamil seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bank bjb Tahun Buku 2022 di Bandung, Selasa (4/4/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Targetkan Perbaikan Jalan di Cirebon Selesai Sebelum Mudik
Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, besaran THR sudah dihitung berdasarkan aturan. Untuk itu, ia meminta para pengusaha membayar THR tepat waktu sebagaimana mestinya.
"Saya minta pada perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil THR, itu hak. Jangan merenggut Kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan, jadi harus dibayar penuh ya," ucap Emil.
Baca juga: Kunjungi Pasar, Ridwan Kamil Sebut Harga Bahan Pokok Mulai Naik
Berita sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.