Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan 7 Saksi ke Sidang Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Tak Ada yang Melihat Langsung

Kompas.com, 11 April 2023, 23:00 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (11/4/2023).

Tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, dari semua kesaksian, tak satu pun saksi yang dihadirkan tersebut melihat kendaraan atau sedan Audi yang dikemudikan terdakwa melindas atau menabrak korban.

“Pada intinya mereka tidak melihat secara langsung mobil apa yang menabrak. Hanya melihat mobil hitam dan bunyi drak,” kata Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pembela terdakwa kepada wartawan di Cianjur, Selasa malam.

Baca juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Jaksa dan Pengacara Adu Mulut, 7 Saksi Diperiksa

Disebutkan Martin, dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, tiga orang saksi dianggap memberatkan kliennya.

"Salah satu adalah karyawan upahan (ART saksi Nur), dan saksi Emilia Nur ya, orang yang pertama kali mengatakan bahwa dia tidak menabrak melalui konferensi pers. Orang yang mengatakan melalui rekaman suara bahwa dia tidak mau dijadikan pihak. Orang yang video dan juga suaranya beredar bahwa dia tidak meyakini Sugeng sebagai penabrak. Namun, hari ini dia memberikan keterangan yang memberatkan untuk Sugeng,” ungkap Martin.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, pihaknya meyakini jika kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang disangkakan.

“Penting bagi kami untuk membela terdakwa yang sampai saat ini kami akui kejujurannya,” ujar Martin.

Sementara Nur dalam kesaksiannya mengaku tidak melihat saat kecelakaan terjadi. Namun mengaku sempat merasakan guncangan pada kendaraan yang ditumpanginya.

“Saya tidak melihat apapun, karena saya sedang nonton Netflix. Saya hanya mendengar suara, bruk, lalu saya merasakan mobil itu oleng, kayak melindas polisi tidur,” ujar Nur saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Jadi Pengacara Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Pernyataan senada juga disampaikan saksi Diana Savitri (21), asisten rumah tangga saksi Nur saat memberikan kesaksiannya.

Sedangkan jaksa Prasetya Djati Nugraha mengatakan, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan di persidangan.

Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut, menurut dia, merupakan saksi fakta.

“Saksi-saksi yang melihat langsung kejadiannya,” ujar Prasetya kepada wartawan saat jeda sidang, Selasa.

Baca juga: Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ditolak

Jalannya sidang sendiri cukup alot dan memakan waktu hampir sepuluh jam, bahkan sempat diwarnai ketegangan antara jaksa dengan tim pengacara terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim ketua M. Iman dengan dua hakim anggota, Erli Yansah dan Dian Yunarti ini akan kembali di gelar Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau