Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Tasikmalaya Akui Minta THR ke PO Bus Budiman, Setelah Viral Langsung Dicabut

Kompas.com - 12/04/2023, 05:39 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Iwan Kurniawan Hasyim, mengakui adanya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dikirimkan ke perusahaan bus PO Budiman Tasikmalaya.

Iwan menyebutkan bahwa surat tersebut telah dicabut.

Baca juga: BNN Tasikmalaya Kirim Surat Permintaan THR ke Perusahaan Bus

"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut," kata Iwan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Maling Pecah Kaca di Lampung, Gondol Rp 800 Juta Uang THR Karyawan

Iwan mengatakan, tujuan awal dikeluarkannya surat itu hanya ingin memberi tambahan bantuan Lebaran untuk anggotanya.

"Tujuannya untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya. Untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," ujar Iwan.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ke perusahaan bus PO Budiman.

Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.

Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertanda tangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat itu.

Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengatakan sudah mengetahui adanya surat itu, tetapi belum sempat menerima secara langsung.

"Kalau surat sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar. Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," kata Lujen yang dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (11/4/2023). (Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com