Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sugeng, Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Banting Mikrofon Usai Bersitegang dengan Hakim

Kompas.com - 18/04/2023, 17:39 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Hakim dan pengacara Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amelia, berdebat dalam sidang lanjutan perkara tabrak lari di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023).

Situasi memanas di akhir sidang setelah majelis hakim menolak permohonan terdakwa melalui tim pengacara, terkait peralihan penahanan Sugeng dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Baca juga: Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ajukan Penahanan Kota

“Kami sudah bermusyawarah dan sepakat untuk tidak mengeluarkan penetapan (menolak permohonan),” ungkap Hakim Ketua, Muh Iman di persidangan, Selasa.

Baca juga: Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Audi A6 Istri Anggota Polisi, Cuma Teman

Kuasa hukum Sugeng lantas mempertanyakan alasan dan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan mereka.

Tim pengacara Sugeng juga meminta majelis hakim menuangkan keputusannya atau penolakannya tersebut secara tertulis.

Namun, hakim bersikukuh dengan sikapnya sehingga memicu protes dari tim kuasa hukum tedakwa.

Bahkan, salah satu pengacara Sugeng sempat membanting mikrofon usai sidang karena kesal.

Majelis hakim dan pengacara meninggalkan ruang sidang dalam suasana panas. 

Salah satu hakim anggota, Erly Yamsah mengatakan, alasan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan terdakwa karena menilai belum perlu dan demi kelancaran jalannya persidangan. 

“Terlepas sudah ada penjamin, tapi majelis menilai belum perlu. Demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah,” kata Erly saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.

Sementara, Martin Lucas Simanjuntak, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim. 

Pasalnya, penolakan yang disampaikan hakim tidak dengan pertimbangan dan dijawab secara lisan tanpa tertulis.

“Menurut majelis hakim, mereka hanya memeriksa dan mengadili perkara ini. Padahal jelas di Pasal 23 angka 2 KUHAP, kewenangan penyidik, jaksa penuntut umum, majelis hakim, untuk memberikan persetujuan,” ujar Martin.

Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh akan kembali digelar di PN Cianjur, Selasa (2/5/2023), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sugeng didakwa dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com