CIANJUR, KOMPAS.com – Tim pengacara terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) mengajukan permohonan tahanan kota atas kliennya.
Permohonan secara lisan dan tertulis ini sebagaimana disampaikan Michel Stanley Kosasih, salah satu pengacara terdakwa dalam sidang perdana kasus tabrak lari dengan terdakwa Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023).
“Pertimbangannya faktor kemanusiaan, karena terdakwa ini punya tiga anak yang masih kecil dan istrinya sedang hamil tua sehingga perlu pendampingan,” kata Michel di persidangan, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Didakwa UU Lalu Lintas
Mereka meyakini Sugeng tidak akan melarikan diri dan akan senantiasa bersikap kooperatif sebagaimana yang sudah ditunjukkannya selama ini.
“Mohon izin majelis hakim yang mulia kami mengajukan permohonan untuk pengalihan ke tahanan kota,” ujar dia.
Ketua majelis hakim, Rudita Setia Hermawan mengatakan, akan mempertimbangkan permohonan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
“Kita akan musyawarah dulu, setelah sidang berikutnya akan kami sampaikan (keputusannya),” ucap Rudita.
Rudita mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4/2023).
Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).
Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur.
Sugeng disangkakan melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.