Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ajukan Penahanan Kota

Kompas.com - 04/04/2023, 15:12 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tim pengacara terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) mengajukan permohonan tahanan kota atas kliennya.

Permohonan secara lisan dan tertulis ini sebagaimana disampaikan Michel Stanley Kosasih, salah satu pengacara terdakwa dalam sidang perdana kasus tabrak lari dengan terdakwa Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023).

“Pertimbangannya faktor kemanusiaan, karena terdakwa ini punya tiga anak yang masih kecil dan istrinya sedang hamil tua sehingga perlu pendampingan,” kata Michel di persidangan, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Didakwa UU Lalu Lintas

Mereka meyakini Sugeng tidak akan melarikan diri dan akan senantiasa bersikap kooperatif sebagaimana yang sudah ditunjukkannya selama ini.

“Mohon izin majelis hakim yang mulia kami mengajukan permohonan untuk pengalihan ke tahanan kota,” ujar dia.

Ketua majelis hakim, Rudita Setia Hermawan mengatakan, akan mempertimbangkan permohonan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

“Kita akan musyawarah dulu, setelah sidang berikutnya akan kami sampaikan (keputusannya),” ucap Rudita.

Rudita mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur, Pengacara: Mengapa Alat Bukti dari Kami Tidak Digubris?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4/2023).

Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur.

Sugeng disangkakan melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com