"Modus caranya korban dibunuh menggunakan alat besi-besi potongan," ucap dia.
Terkait alasan pelaku menaruh korban di beberapa rumah sakit, Budi menyebut hal ini dilakukan pelaku untuk menutupi jejak pembunuhan dan mengelabui petugas.
"Untuk mengelabui agar terlihat korban pengeroyokan. Kalau di taruh di TKP tahu itu korban penganiayaan," ucap dia.
Namun, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu setelah memertiksa korban G ini yang menjadi saksi kunci.
Baca juga: Cerita Polisi Diserang Tawon Saat Cari Pisau Barang Bukti Pembunuhan di Semak-semak
Usai mengidentifikasi para pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Satu orang tidak meninggal atas nama Ganjar, dari situ memeriksa akhirnya tertangkap, pelaku empat orang N, HP, MA dan MF. N ditangkap di bali, MA di Palembang sisanya di Sukabumi," jelas dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 atau Pasal 170 KUHPidana ayat 2 hurf 3e, dengan ancaman 12 tahun pidana.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.