"Ketika menyampaikan pendapat ada celetukan "jangan sok jago", "udah ikutin aja", "jangan banyak nanya," ujarnya.
"Akhirnya yang paling kena dihati itu ada ucapan kalau saya ngelaporin website maupun sebagainya, bisa menjelekan nama instansi," jelasnya.
Husein menuturkan, niat awal mengadu hanya ingin menanyakan rincian anggaran saat pungutan.
"Kalau saat itu dijawab tidak tahu atau di luar pengawasan mereka, ya tidak apa-apa," imbuhnya.
Jawaban yang ia dapat bahwa anggaran yang diminta untuk direfocusing Covid-19.
"Menariknya, saat saya tanya angkatan sebelumnya yang ikut Latsar CPNS juga dikenakan tarif transportasi, padahal waktu itu belum pandemi," terangnya.
Baca juga: Bupati Pangandaran Undang ASN yang Mundur karena Pungli, Ingin Bicara Hati ke Hati
Ia menghadap BKSDM Pangandaran selama enam jam.
"Pikiran saya saat itu bagaimana ini cepat selesai. Teks pengunduran diri aja didikte, tidak saya yang tulis. Alasannya pengunduran diri tidak bisa disebutkan sesuai keinginan saya," ujarnya.
Besar harapannya saat bertemu dengan bupati Pangandaran, tidak ada tekanan yang menimpanya.
Setelah kasus pungli tersebut mencuat, Husein merasa tak aman untuk menetap di Pangandaran dan memilih kembali ke rumahnya yang ada di Bandung.
"Setelah menghadap BKPD2SM pilihan saya bulat untuk mengundurkan diri, di usia saya saat itu baru 25 tahun merasa tertekan dengan kejadian tersebut," ujar dia.
Ia mengaku, setelah menetap di Bandung sempat dihubungi untuk kembali mengajar di SMPN 2 Pangandaran.
Baca juga: ASN di Pangandaran Mengundurkan Diri Saat Dipaksa Cabut Laporan Pungli, Pemkab Bantah Semua Tuduhan
"Pihak sekolah dan Disdik sempat beberapa kali berkomunikasi untuk tetap mengajar. Namun keputusan saya sudah bulat," ujar Husein.
Husein mengatakan, mendapat surat peringatan (SP I) lantaran tidak mengajar berbulan-bulan.
"Saya masih menerima upah sampai bulan November 2022. Dari bulan Maret saya mengajar sukarela di SMPN 29 Bandung tapi tidak digaji karena status tidak jelas. Honorer tapi punya NIP," jelasnya.