Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku membeli pistol mainan itu secara online. Tujuan pelaku membeli pistol itu agar mendapat jatah lebih dari pedagang.
Selain itu, pelaku mengaku memeras sejumlah pedagang di kawasan itu hampir setiap hari.
Beberapa pedagang yang sering menjadi sasarannya adalah pedagang bubur, kios buah dan beberapa pedagang lainnya.
Sementara itu, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang dan Polsek Rengasdengklok.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, Jepri tampakk mendatangi kios buah. Setelah terjadi percakapan dengan pedagang buah, ia kemudian menodongkan pistol mainannya tersebut.
Atas perbuatannya, Jepri dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang