BANDUNG, KOMPAS com-Pedagang baju bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengancam pembeli dengan pisau telah ditangkap polisi.
Pedagang itu berinisial YH (24) warga Lampung Barat yang tinggal di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pengancaman yang viral di media sosial itu terjadi pada Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Ancam Pembeli dengan Pisau, Pedagang Baju Bekas di Pasar Cimol Gedebage Ditangkap
Saat itu, korban bersama adiknya datang ke Pasar Gedebage untuk menanyakan pesanannya kepada pelaku.
Namun, saat bertemu pelaku bukannya menyerahkan barang yang telah dipesan oleh korban.
Dia malah mengancam korban dengan kata kasar sambil mengeluarkan senjata tajam.
"Pelaku mengeluarkan kata kasar dan pisau dan mengancam dengan kata jangan main main dengan aku, aku habisi kau sambil mengeluarkan pisau," ucap Budi saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jumat (12/5/2023).
Teman pelaku kemudian melerai dan menyuruh korban untuk pergi, tapi perisitiwa tersebut sempat divideokan dan tersebar viral di media sosial.
Baca juga: Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Kena Denda dan Warga Pun Ancam Class Action
Budi menyebutkan, pelaku dan korban ini saling mengenal sekitar Januari 2023.
Sebelumnya, pernah ada transaksi jual beli tapi untuk pemesanan selanjutnya pelaku tak menyerahkan barang yang telah dipesan korban, padahal uang Rp 3,5 juta sudah ditransfer.
"Akhirnya ditanyakan oleh korban. Namun, malah korban diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.