Mendapat laporan tersebut, Kepolisian Sektor Panyileukan melakukan penyelidikan pada malam hari, tapi saat diperiksa pasar sudah tutup.
Budi menyebutkan, pelaku ini sempat melarikan diri ke wilayah Ciamis, tapi pelaku akhirnya ditangkap.
"Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Polres, ditemukan, dilakukan pemeriksaan, terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata Budi.
Baca juga: Ancam Pembeli dengan Pisau, Pedagang Baju Bekas di Pasar Cimol Gedebage Ditangkap
Disinggung soal barang yang sudah dibeli tapi tidak kunjung diterima korban, Budi mengatakan hal itu masih didalami.
"Masih didalami, penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjerat Pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun pidana dan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun pidana.
Sementara itu, pelaku YH beralasan tindakannya mengacung-acungkan senjata tajam itu lantaran tersinggung oleh konsumennya.
"Saya disebut penipu sama korban," ucap pelaku.
Baca juga: Petani di Ambon Perkosa Siswi SMA di Penginapan, Pelaku Ancam Sebar Foto Korban
Ditemui di Mapolrestabes Bandung, perwakilan keluarga pelaku, Dewa Iman Sulaeman menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga korban atas kejadian di Pasar Gedebage.
"Pertama mohon maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban dan maaf terhadap masyarakat luas, intinya kesalahan di pihak keluarga kita mudah-mudahan itu cerminan buat saya dan pembinaan keluarga saya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.