Ditanya soal Husein yang masih punya sisa kontrak kerja di Pangandaran selama delapan tahun, Jeje mengatakan akan mengabaikan kontrak itu.
Tentunya hal ini setelah dia mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Gubernur ambil jalan tengah, sudah pindah ke Bandung," kata Jeje.
Baca juga: Harapan Husein Usai Bertemu Ridwan kamil dan Bupati Pangandaran: Saya Tetap Mau Jadi Guru
Lebih lanjut, Jeje menegaskan, jika dalam kondisi normal, seorang ASN tidak boleh pindah kerja sebelum menjalani masa kontrak pengabdian kerja selama 10 tahun.
"Ini kondisi luar biasa. Tidak berlaku bagi ASN lain," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang