Alasannya saat itu adalah untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarga.
"Awalnya iseng iseng aja pak, namun karena ga ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari," ujarnya.
Kurang dari setahun melakukan aksinya, RM mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta.
"Baru satu sampai dua bulan, cukup besar penjualannya, tapi di hitung ya segitu hasilnya," terangnya.
Pihaknya mengatakan, tidak memberitahu DM istrinya ketika memiliki niat untuk menjual video tersebut.
"Enggak saya enggak izin istri saya dulu, saya langsung bikin media sosial twiter di jualnya di sana," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Mesum Karyawan Tambang di Konawe Sultra, TKA Asal China Dideportasi
Keduanya baru mengetahui bahwa video tersebut viral beberapa bulan yang lalu di media sosial.
"Saya baru tahu kemarin pas viral, ternyata ramai," kata RM.
Atas perbutannyaa, kedua pelaku itu dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.