BANDUNG, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan di Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, ditetapkan sebagai tersangka.
Pemotor tersebut diketahui berinisial T (55) yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Wibowo dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Serahkan Diri, Klub Harley Janji Tanggung Jawab
Wibowo menjelaskan, kecelakaan ini melibatkan Yamaha Aerox dengan nomor polisi D 5101 ZDN dan Piaggio bernomor polisi B 4363 SZI yang dikendarai T.
"Salah satu kendaraan yang terlibat adalah kendaraan dengan kategori moge karena memiliki cc 1.400. Moge dilihat cc mesinnya. ini masuk kategori moge," ucapnya.
Peristiwa ini berawal saat T berangkat dari Jakarta menggunakan moge berserta rekan-rekannya untuk menghadiri acara Wings Day yang diselenggarakan di wilayah Pangandaran.
"Saat Sabtu, rombongan balik tiba di TKP kendaraan ini mencoba untuk mendahului Yamaha Aerox dan saat mendahului menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh," ucapnya.
Tersangka T pun mengetahui korban terjatuh saat adanya informasi viral.
Sebelumnya diberitakan, video viral di media sosial memperlihatkan seorang santri bernama Yayat (23) mengalami sejumlah luka akibat terserempet pengendara motor gede (moge).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Ciamis - Tasikmalaya, tepatnya di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.