BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap ADR alias UA (58), guru mengaji yang diduga mencabuli belasan anak di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, ADR sudah ditangkap sejak 20 Mei 2023.
"Ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya kemudian mencabuli muridnya," kata Kusworo saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Kota Bandung, Soreang, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Bertambah Jadi 13 Orang
Terungkapnya aksi ADR, kata dia, berawal dari seorang santriwati berusia 16 tahun yang sudah lama berguru kepada pelaku.
Santriwati tersebut kerap belajar mengaji di rumah pelaku. Saat proses belajar mengaji itulah, pelaku melancarkan aksinya.
Modus pelaku menjalankan aksinya, kata dia, dengan cara melakukan bujuk rayu.
"Kemudian dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar. Sehingga korban kena bujuk rayunya,"ungkapnya.
ARD, kata Kusworo, sempat dinikahkan oleh korban atas inisiasi para tokoh setempat.
Hanya saja, lanjut dia, baik keluarga korban dan tentangga menginginkan proses tersebut tetap ditangani kepolisian.
"Pada saat itu adanya mediasi dengan para tokoh, sehingga terjadi pernikahan itu," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.