KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap bocah di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat, terungkap.
Oknum ASN berinisial YD (47) diketahui bertugas di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto, Cianjur.
"Pelaku merupakan ASN di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto," ucap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan , dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang
Perbuatan tak terpuji YD terungkap usai korban mengadu ke orangtua.
"Saat akan buang air kecil korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orangtuanya," katanya.
Usai ditangkap, pelaku mengaku melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumahnya.
Baca juga: Jaga Masa Depan Anak Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Jangan Sebar Identitas di Medsos
"Pelaku dan korban ini rumahnya bertetangga. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang, lalu diajak ke kamar di rumahnya," ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: ASN Kemenkes di Cianjur Berurusan dengan Polisi, Lakukan Tindak Asusila kepada Anak di Bawa Umur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.