Selama ini, pungutan di sekolah sendiri sering dilakukan atas nama komite sekolah.
Karenanya, Rudy pun mengingatkan para kepala sekolah jika ada komite sekolah yang berulah dalam PPDB dengan meminta pungutan, maka jabatan kepala sekolahnya akan dicopot.
“Jangan diganggu dulu dengan dalih apa pun. Untuk uang bangunan, bangunan apa? Kami akan mengambil tindakan tegas, kepala sekolahnya diganti dan dilakukan proses hukum,” tegas Rudy.
Baca juga: 2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin yang ditemui di tempat yang sama, mendukung kebijakan Rudy.
Dia akan membuat gerakan moral untuk berempati kepada siswa yang tidak mampu dan yatim piatu.
"Jadi jangan sampai gara-gara ingin masuk SMP 1, SMP 2, tidak bisa masuk karena ada penghalang karena dipungut biaya,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.